Tanya
izin tanya mas mba “Mohon informasinya untuk penerbitan faktur pajak atas transaksi uang muka dengan lawan transaksi adalah kawasan berikat. - Saat terbit invoice uang muka belum ada penyerahan barang pada kawasan berikat sehingga tidak ada penerbitan no SPPB pada lawan transaksi. - Saat pembuatan faktur pajak atas transaksi uang muka tersebut pada kolom dokumen referensi harus diisi apa ya bapak/ ibu karena sppb belum terbit. Kalau kolom tersebut dikosongkan otomatis reject
Jawaban
ketika sudah bayar uang muka, artinya kan perlu membuat fp, nah untuk pembuatan fp 07 pelru sppb. Kalau sppbnya blm ada brarti tidak bisa dapat fasilitas, jadi untuk pembayaran uang mukanya terbitkan fp 01. Untuk kasus wp, jika pada saat pembayaran uang muka sudah ada sppbnya , maka pada saat pembuatan uang muka, lawan transaksi bisa buat fp 07, dokumen pendukung di isi no sppbnya. Ceklis uang muka. Kalau pada saat pembayaran uan gmuka belum ada sppb, maka lawan transaksi buat fp nya 01.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion