faq:2022:04:12:000141206_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagamina cara mengkreditkan PPn masukan yang faktir pajaknya terbit sebelum PKP?
Jawaban
tata cara ada di lampiran pmk 18-2021 lampiran xvii
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000141206_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion