User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000141206_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagamina cara mengkreditkan PPn masukan yang faktir pajaknya terbit sebelum PKP?


Jawaban

tata cara ada di lampiran pmk 18-2021 lampiran xvii

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K J P​ F R
D X R G I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Q​ L O C
 
faq/2022/04/12/000141206_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1