User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000141200_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SE-24/2018 memberikan voucher apakah dikenakan PPN?


Jawaban

Dijelaskan perlakuan PPN-nya sesuai SE-24/PJ/2018. di SE tersebut tidak disebutkan bahwa voucher adalah pengganti uang. DI ketentuan PPN ada penegasan terkait voucher belanja, bahwa voucher dapat dianggap sebagai bentuk lain dari uang. Konsultasi lebih lanjut bisa arahkan ke KPP.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z V M D V
D D I C D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W D V F K
 
faq/2022/04/12/000141200_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)