faq:2022:04:12:000141200_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SE-24/2018 memberikan voucher apakah dikenakan PPN?
Jawaban
Dijelaskan perlakuan PPN-nya sesuai SE-24/PJ/2018. di SE tersebut tidak disebutkan bahwa voucher adalah pengganti uang. DI ketentuan PPN ada penegasan terkait voucher belanja, bahwa voucher dapat dianggap sebagai bentuk lain dari uang. Konsultasi lebih lanjut bisa arahkan ke KPP.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000141200_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion