faq:2022:04:12:000141192_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
rumah warisan atas nama orang tua (sudah meninggal, sertifnya masih atas nama orang tua), belum dibagi, pelaporan harta tersebut di spt siapa?
Jawaban
kalau warisan belum terbagi maka silakan npwpnya dilakukan perubahan data jadi wbt, atas hartanya nanti dilaporkan di spt wbt, kalau sudah terbagi bisa hapus npwp wbt dan hartanya dilaporkan ke penerima waris
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000141192_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion