faq:2022:04:12:000141124_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#35 tanya mas/mba, kalau ada perusahaan yang memasukkan DPLK sebagai komponen penggajian dan jadi dikenakan PPh 21. padahal jumlah dplk-nya itu dibawah 50 juta, jadi harusnya nggak kena PPh 21. itu gimana ya?
Jawaban
#35A pm deeev wp off ketika digali
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000141124_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion