faq:2022:04:12:000141115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
nppn, wp baru memulai usaha lagi, sebelumnya sudah pernah usaha dan di atas 4,8M. sekarang masih bisa pencatatan atau tidak
Jawaban
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000141115_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion