faq:2022:04:12:000141066_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah penjualan udang tambak dikenai ppn? Jika iya apakah mendapat fasilitas?
Jawaban
Bisa dpt fasilitas dibebaskan sesuai PMK-115/2020. Untuk udang yg seperti apa yg mendapat fasilitas disebutkan di lampiran PP 81/2015.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000141066_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion