faq:2022:04:12:000141053_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait deviden yang tidak dikenakan pph final. OP menerima deviden dan kemudian digunakan untuk beli tanah bangunan dan tanah bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha. Apakah termasuk ke dalam kriteria investasi ?
Jawaban
Dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c PMK-18/PMK.03/2021, investasi dapat dilakukan pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya. Hanya disebut seperti itu ya, sepanjang memenuhi berarti termasuk..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000141053_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion