faq:2022:04:12:000141007_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hi mau tanya dilaman djp bagian “tenggat pajak” tertulis bhw utk pelaporan PPN Masa Maret 2022 adalah 9 Mei 2022 apakah benar? dan apakah ada surat pengumuman atau keputusan yg menyatakan hal tsb?
Jawaban
Mengenai batas waktu pelaporan SPT Masa PPN ya? sesuai pasal 12 PMK-243/PMK.03/2014, bila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000141007_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion