faq:2022:04:12:000141003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misalkan jika pada bulan januari saya ada transaksi dan FPM nya masuk ke dalam B3 karena not related to business. Akan tetapi ternyata transaksi tersebut related to business. Apakah yang sebelumnya sudah di lapor di B3 dapat dikreditkan lagi melalui SPT Pembetulan?
Jawaban
sepanjang SPT Jan sudah lapor dan belum dilakukan pemeriksaan, silakan betulkan dengan mengubah pengkreditan PM dari tidak dapat menjadi dapat dikreditkan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000141003_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion