Tanya
Saya ingin bertanya PT. X berdiri tahun 2020 dan menjalankan usaha dalam bidang Pengadaan Listrik. Perusahaan ini sampai saat ini belum memiliki penghasilan dari bidang usaha tersebut. Di Tahun 2021 PT. X membuka usaha sebuah Café dan melaporkan Pajak Café tersebut menggunakan NPWP PT. X dengan sistem Pajak yang digunggung. Yang menjadi pertanyaan saya adalah : 1. Apakah boleh Café yang bidang usahanya adalah makanan dan minuman menggunakan NPWP PT. X yang bidang usahanya adalah Pengadaaan
Jawaban
1. penggunaan NPWP PT X ini untuk keperluan Perpajakan ya maksudnya? Kalau memang cafe tersebut merupakan usaha dari PT X maka tidak masalah menggunakan NPWP PT X. untuk lebih jelas, boleh ditanya juga cafe tersebut cabang atau bukan? tapi kalau untuk keperluan pajak daerah coba konfirmasi ke pemda setempat ya kak ketentuannya gimana. 2. yg ditanya PPh? bisa masuk penghasilan lain atau utama juga, tergantung WP core bisnis yang dijalankan di tahun tersebut apa dan pembukuannya gimana
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion