faq:2022:04:12:000140990_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk PIB atas retur barang ekspor itu dibebaskan PPNnya, untuk pelaporannya gimana ya?
Jawaban
Pada dasarnya, PPN dikenakan atas impor BKP yang dilakukan oleh siapapun juga tanpa memperhatikan asal dan keadaan BKP tersebut. Sehingga, kegiatan impor kembali (reimpor) yang dilakukan PKP tsb termasuk dalam pengertian impor BKP yang dikenakan PPN. efaktur barangkali memng memfasilitasi fitur retur dok lain PK untuk ekspor, namun menurutku harusnya kita tetap pakai konsep reimpor yg dikenakan PPN ini, yg mana nanti PM tsb bisa dikreditkan oleh importir. Sehingga perekamannya adalah di bagian D
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000140990_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion