faq:2022:04:12:000140973_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya Mikha. Ingin menanyakan perihal PPh Pasal 26 Orang Pribadi (misalnya pada peristiwa jika ada karyawan expatriate yang sudah tidak memiliki NPWP namun masih memiliki penghasilan untuk bonus atau kompensasi yang terlambat diberikan pada bulan berikutnya) maka harus dipotong dengan menggunakan tarif 20% masuk ke PPh 26 Orang Pribadi (411127-100). Saya ingin menanyakan PPh 26 ini harus dilaporkan melalui Unifikasi atau melalui e-SPT 21/26 seperti yang sebelumnya? Untuk peristiwa seperti ini,
Jawaban
lapor melalui ebupot unifikasi kode objek pajak 27-104-01 apabila berkaitan dengan penghasilan dari sehubungan jasa atau pekerjaan.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000140973_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion