User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000140973_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya Mikha. Ingin menanyakan perihal PPh Pasal 26 Orang Pribadi (misalnya pada peristiwa jika ada karyawan expatriate yang sudah tidak memiliki NPWP namun masih memiliki penghasilan untuk bonus atau kompensasi yang terlambat diberikan pada bulan berikutnya) maka harus dipotong dengan menggunakan tarif 20% masuk ke PPh 26 Orang Pribadi (411127-100). Saya ingin menanyakan PPh 26 ini harus dilaporkan melalui Unifikasi atau melalui e-SPT 21/26 seperti yang sebelumnya? Untuk peristiwa seperti ini,


Jawaban

lapor melalui ebupot unifikasi kode objek pajak 27-104-01 apabila berkaitan dengan penghasilan dari sehubungan jasa atau pekerjaan.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A P G X W
P U X O E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R R B C Z
 
faq/2022/04/12/000140973_1234.txt · Last modified: (external edit)