faq:2022:04:12:000140968_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, untuk FP Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yg menggunakan DPP Nilai lain, itu gak bisa dikreditkan kan ya? Apa ada yg menggunakan DPP nilai lain, tapi FP M nya bisa dikreditkan?
Jawaban
<WRAP> tidak semua tidak bisa dikreditkan, cek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000140968_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion