faq:2022:04:12:000140961_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi , saya mau tanya untuk batas akhir upload ppn di aturan yg baru tgl 15 , jika di upload lewat dr tgl 15 apakah ada sanksi atau sebagainya ?
Jawaban
di pasal 18 ayat 1 PER-03/2022 disebutkan bahwa FP paling lambat diupload tgl 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Fp. Pasal 18 ayat 2, disebutkan persetujuan dari DJP dapat diberikan jika salah satunya adalah mengunggah fp sesuai jgk waktu pada ayat 1. Pasal 18 ayat 3, jika tidak mendapat persetujuan, maka dianggap bukan merupakan faktur pajak.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000140961_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion