User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000140943_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon info , apakah STP atas SKPKB yg tidak disetujui oleh WP dan masih dalam proses pengajuan keberatan di kanwil dan belum ada keputusan , terhadap STP tersebut apakah berstatus “inkracht” dan dapat dilakukan penagihan paksa oleh bagian penagihan ?


Jawaban

Untuk STP seharusnya tetap sesuai ga ditunda jatuh temponya. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (4) PMK-9/2013 sttd PMK-202/2015, pengajuan keberatan tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak. Jadi proses penagihan tetap berjalan sesuai ketentuan dan prosedurnya.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A᠎ S L M
H W​ U M​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A᠎ W D K R
 
faq/2022/04/12/000140943_1234.txt · Last modified: (external edit)