faq:2022:04:12:000140929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bertanya : Saya mau bertanya, terkait kenaikan tarif ppn dari 10% menjadi 11% per tgl 01 April 2022. Apakah berpengaruh juga kenaikan nya terhadap Penagihan invoice untuk Retensi? Pertanyaan : Itu maksudnya bagaimana ya Mas/Mbak? Apakah perlu digali lebih lanjut atau bagaimana?
Jawaban
Retensi ini mungkin maksudnya adalah termin yg ditahan ya ndra, namun ini tidak diatur khusus dalam PPN. Kita kembalikan saja pada saat pembuatan FP adalah saat pembayaran atau saat penyerahan BKP/JKP tergantung mana yang lebih dahulu terjadi (atau lebih lengkap di pasal 3 per-03/2022). kalau memang saat pembuatan fpnya sudah masuk ke 1 April 2022 maka menggunakan tarif yang 11%.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000140929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion