User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000140929_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP bertanya : Saya mau bertanya, terkait kenaikan tarif ppn dari 10% menjadi 11% per tgl 01 April 2022. Apakah berpengaruh juga kenaikan nya terhadap Penagihan invoice untuk Retensi? Pertanyaan : Itu maksudnya bagaimana ya Mas/Mbak? Apakah perlu digali lebih lanjut atau bagaimana?


Jawaban

Retensi ini mungkin maksudnya adalah termin yg ditahan ya ndra, namun ini tidak diatur khusus dalam PPN. Kita kembalikan saja pada saat pembuatan FP adalah saat pembayaran atau saat penyerahan BKP/JKP tergantung mana yang lebih dahulu terjadi (atau lebih lengkap di pasal 3 per-03/2022). kalau memang saat pembuatan fpnya sudah masuk ke 1 April 2022 maka menggunakan tarif yang 11%.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V G D C
D R D F G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V P N H​ T
 
faq/2022/04/12/000140929_1234.txt · Last modified: (external edit)