User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000140919_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi @kring_pajak , Terkait PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak pada psl 18 disebutkan bhwa e-faktur “wajib” diupload max. Tgl 15 bln berikutnya setelah tgl pembuatan e-faktur. Artinya semua transaksi Maret max upload di 15 April, begitu? – Mas/Mba mau make sure lagi, untuk FP sebelum April (atau Maret spt pertanyaan WP) ini apakah benar bisa diupload max 15 mei juga? atau tetap kita sarankan upload max 15 april? atau disarankan surat menyurat mengenai penegasan ke ditPP1? Terima kasih


Jawaban

infonya untuk fp tertanggal sebelum 1 april, max uploadnya 15 mei ya mbakk

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M᠎ A P᠎ K E
H E W K J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P L Y I L
 
faq/2022/04/12/000140919_1234.txt · Last modified: (external edit)