faq:2022:04:12:000140919_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi @kring_pajak , Terkait PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak pada psl 18 disebutkan bhwa e-faktur “wajib” diupload max. Tgl 15 bln berikutnya setelah tgl pembuatan e-faktur. Artinya semua transaksi Maret max upload di 15 April, begitu? – Mas/Mba mau make sure lagi, untuk FP sebelum April (atau Maret spt pertanyaan WP) ini apakah benar bisa diupload max 15 mei juga? atau tetap kita sarankan upload max 15 april? atau disarankan surat menyurat mengenai penegasan ke ditPP1? Terima kasih
Jawaban
infonya untuk fp tertanggal sebelum 1 april, max uploadnya 15 mei ya mbakk
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000140919_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion