User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000140909_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya jika PT / badan menjual Logam Mulia, Emas batangan kepada Orang Pribadi, setelah UU baru keluar apa perlu dibuatkan Faktur Pajak keluaran?


Jawaban

sesuai pasal 4A ayat 2 huruf d UU HPP yang tidak dikenai PPN adalah uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. selain itu maka objek namun sesuai sp 39/KLI/2022 dapat fasilitas dibebaskan cuman aturan turunan belum ada, Jadi minta wp untuk nunggu ya.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D Z M W
P W S᠎ E Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D V Y S U
 
faq/2022/04/12/000140909_1234.txt · Last modified: (external edit)