faq:2022:04:12:000140909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya jika PT / badan menjual Logam Mulia, Emas batangan kepada Orang Pribadi, setelah UU baru keluar apa perlu dibuatkan Faktur Pajak keluaran?
Jawaban
sesuai pasal 4A ayat 2 huruf d UU HPP yang tidak dikenai PPN adalah uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. selain itu maka objek namun sesuai sp 39/KLI/2022 dapat fasilitas dibebaskan cuman aturan turunan belum ada, Jadi minta wp untuk nunggu ya.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000140909_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion