faq:2022:04:12:000140804_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada pembetulan SPT PPh 21 tahun 2021, mau pembetulan realisasi apa masih bisa?
Jawaban
PMK-03/2022 pembetulan laporan realisasi s/d 31 Maret 2022, jika PPh yg terutang ternyata lebih besar dari laporan realisasi silakan setorkan selisihnya karena secara ketentuan sudah tidak dapat memanfaatkan insentif
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000140804_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion