User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000140804_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada pembetulan SPT PPh 21 tahun 2021, mau pembetulan realisasi apa masih bisa?


Jawaban

PMK-03/2022 pembetulan laporan realisasi s/d 31 Maret 2022, jika PPh yg terutang ternyata lebih besar dari laporan realisasi silakan setorkan selisihnya karena secara ketentuan sudah tidak dapat memanfaatkan insentif

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F L H J L
T Y A O X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F T X​ B E
 
faq/2022/04/12/000140804_1234.txt · Last modified: (external edit)