User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000140786_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam pembelian elpiji dari pertamina yg telah final lalu dari agen ke pangkalan ada biaya yg harus dikeluarkan oleh pangkalan sesuai oleh peraturan gubernur karena ada ongkos angkut radius 60 km dari gudang agen ke pangkalan atau disebut HET. Yg ingin saya tanyakan apakah biaya tersebut dikatakan pendapatan non final bagi si agen, dimana barang yg dibeli merupakan barang khusus diatur dlm pepres dan telah dikenakan final???


Jawaban

berlaku ketentuan umum ya mbak kalau untuk biaya yg dibayar oleh pangkalan ke si agen, ketika memenuhi klausul penghasilan sbgmn diatur di pasal 4 ayat (1) uu pph sttd hpp berarti merupakan penghasilan bagi si agen dan jadi objek pajak. lalu perlu dilihat lagi jg transaksinya objek potput pph 23 dll atau bukan

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W N Y W W
R J X A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W J L Z A
 
faq/2022/04/12/000140786_1234.txt · Last modified: (external edit)