User Tools

Site Tools


faq:2022:04:12:000140777_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemberitahuan penambahan pihak yang berhak menandatangani Faktur Pajak bagaimana sekarang?


Jawaban

Sesuai ketentuan di PER-03/2022 tidak ada pemberitahuan secara manual. PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y R P W V
N A F V U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y S M M J
 
faq/2022/04/12/000140777_1234.txt · Last modified: (external edit)