faq:2022:04:12:000140772_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika COR dan SKD wajib pajak masih pakai alamat yang lama. dan WP tidak bisa minta COR lagi, karena satu tahun hanya satu kali sesuai kebijakan yang ada di negara mitra. Apakah diperbolehkan?
Jawaban
salah satu ketentuan SKD harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas; untuk SKD silahkan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Untuk COR sebenarnya paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: 1) nama WPLN; 2) tanggal penerbitan; 3) tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan 4) nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yuri
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/12/000140772_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion