faq:2022:04:11:000183247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang pak, saya seorang pmi,saya berniat kembali pulang ke indonesia, dan kebetulan saya sudah membeli iphone 8 plus, apakah nantinya saat di imigrasi handphone ini di kenakan potongan pajak, mohon penjelasan nya ya pak, terimakasih banyak. Ini bagaimana ya mas/mba..?
Jawaban
kalo secara perpajakan jelasin objek pajak pasal 4 uu pph stdtd uu hpp ya mas. Tapi ini kan terkait pembelian barang ya. Kalo secara perpajakan untuk pembelian barang secara impor, itu kan ada pph 22 impor, ppn impor dan/atau ppnbm. Namun karena ini kasusnya wp belinya di luar negeri dan dibawa saat pulang ke indo, lebih detailnya bisa ditanyakan ke bea cukai ya mas terkait barang bawaannya itu
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000183247_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion