User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000183246_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(Email) Selamat pagi. Saya ingin menanyakan kembali prosedur restitusi PPN barang kiriman impor via DHL, dimana saya sudah mendapatkan keputusan Dirjen Pajak bahwa terjadi kelebihan bayar bea masuk dan PPN. Informasi dari DHL dan chat pajak, proses restitusi ke Bea Cukai (kelebihan bea masuk) dan KPP (kelebihan PPN) dilakukan oleh saya selaku importir. Namun, setelah saya ajukan ke KPP terkait, permohonan saya ditolak karena tidak ada SSP atau SSPCP, dan seharusnya yang mengajukan pengembalian adalah pihak DHL selaku penyetor. Kemudian, saya kontak helpdesk KPP terkait disarankan untuk saya ajukan ulang sebagai importir. Namun, kembali ditolak dengan alasan yang seharusnya mengajukan adalah importir sebagai penyetor (dalam hal ini saya sebagai importir, dan DHL adalah penyetor). Lalu siapa yang harus mengajukan kalau importir dan penyetor berbeda? Prosedur sebenarnya bagaimana ya? Sebelum saya proses, saya sudah menanyakan alur pengajuannya terlebih dahulu ke chat pajak, sehingga saya proses. Namun setelah 2 kali mengajukan ke KPP terkait, hasilnya ditolak karena salah tidak sesuai PMK No. 187 tahun 2015. Saya sudah baca PMK No. 187 dan sudah saya ajukan sesuai PMK tersebut (sesuai pengertian saya dari membaca PMK tersebut). Mohon kejelasan, sebenarnya yang harus mengajukan pengembalian adalah saya selaku importir atau DHL selaku penyetor pajak? Informasi yang saya terima berbeda-beda dan tidak ada titik terang sampai 2x pengajuan. (Sekedar informasi, proses restitusi Bea Cukai sudah selesai dengan permohonan restitusi oleh saya selaku importir.) Mohon tanggapannya. Terimakasih.


Jawaban

<WRAP> Atas kelebihan pembayaran pajak dalam rangka impor meliputi PPh 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor bisa diajukan pengembalian sesuai PMK-187/2015. Bisa mengacu ke pasal 8-9 PMK 187/2015 nya mas. Di pasal 9 ayat (1) disebutkan: Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalain Pasal 8 dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. Di pasal 9 ayat (2) dijelaskan bahwa Wajib Pajak meliputi WP OP dan WP Badan. Untuk PPN impor ini kan dipungut oleh BC ya mas. Bisa cek juga Pasal 13 ayat (2), Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut, sepanjang pihak yang dipungut bukan Pengusaha Kena Pajak, dengan mengajukan permohonan. kalau mau cek resume ada di: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Z T᠎ C E
F A I Y C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L S X W M
 
faq/2022/04/11/000183246_1234.txt · Last modified: (external edit)