Tanya
https://twitter.com/Qamecks/status/1513387231825694723 mas/ mbak ini bisa pakai ketentuan PK yg seharusnya dipungut kemudian nanti dikurangi PM berupa 80% PK sesuai UU Cika gak ya?
Jawaban
terkait pendoman pengkreditan PM bisa mengacu ketentuan berikut: » Pasal 65 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. » Pasal 65 ayat (3) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. » Pasal 65 ayat (4) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3). » Dalam kata lain: “80% dari PK yg seharusnya dipungut terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP ” contoh kasusnya ada di lampiran XVII PMK-18/2021 yg huruf A
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion