faq:2022:04:11:000183236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada aturan sebelumnya yang menjelaskan ketentuan pengisian keterangan dalam FP seperti pada pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022? https://twitter.com/aodeapr/status/1513322720582602754
Jawaban
terkait pengisian FP seperti pada pasal 6 ayat (6) PER 03/2022 sebelumnya belum diatur yaa. Sebelum aturan PER 03/2022, pengisian FP diatur di PER 24/2012 yg terakhir diubah di PER 17/2014
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000183236_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion