faq:2022:04:11:000183135_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak di pasal 6 (2) ini artinya bahwa PPN KMS yang sudah saya setor bisa dikreditkan sebagai PPN Masukan di SPT Masa PPN ?
Jawaban
Iya bisa dikreditkan mas sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PMK 61/2022
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000183135_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion