faq:2022:04:11:000182415_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya tentang PPN dan PPH untuk pengiklan dan perusahaan media massa. Bagiamana cara pembayaran pajak tersebut untuk media massanya?
Jawaban
untuk media massa melakukan pembayaran ppn dengan membuat kode billing dan melaporkannya menggunakan spt massa ppn. untuk pphnya dibayarkan melalui pemotongan yang sudah dilakukan oleh pengiklan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000182415_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion