faq:2022:04:11:000182414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya tentang PPN dan PPH untuk pengiklan dan perusahaan media massa. Bagaimana cara pembayaran pajak tersebut untuk pengiklan?
Jawaban
pembayaran ppn dilakukan oleh pengiklan kepada media massa sebesar DPP+PPN sesuai dengan faktur pajak yang diterima dari media massa. lalu untuk pph yang sudah dipotong dibayarkan oleh pengiklan dan pengiklan memberikan bukti potong kepada media massa serta melaporkannya dalam spt masa pph 23.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000182414_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion