faq:2022:04:11:000182410_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
2. Jika transaksi Jasa Persewaan Kapal, dari Balikpapan ke Batam kemudian dari Batam ke Balikpapan. Bagaimana perlakuan penerapan PPN atas penyerahan jasa tersebut?
Jawaban
2. untuk hal ini berarti yang menyerahkan jasa adalah perusahaan di balikpapan lalu ke batam dan kembali lagi ke balikpapan? kalau iya, dicek dulu ini masuk ke dalam jasa angkutan umum atau tidak. kalau masuk, maka mendapatkan fasilitas bebas ppn.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000182410_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion