faq:2022:04:11:000182370_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo pemesan barang dengan custom khusus apakah dikenakan pph?
Jawaban
kalau atas pembelian barang itu tidak ada potputnya. yang ada potputnya itu kalau pembelinya adalah instansi pemerintah yg terkait pph pasal 22. jadi ini cuma masuk jual beli biasa aja. unsur pph ada di pihak penjual. itu masuk ke omsetnya dan nanti dilaporkan di spt tahunan. pphnya masuk ke spt tahunan badan penjualnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000182370_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion