User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000181685_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di PMK 251 2008 itu ada menyebutkan kalau pemotongan atas penghasilan lembaga keuangan non bank khusus pembiayaan boleh tidak potong PPh 23 pakah dengan adanya PMK 69, aturan PMK 251 2008 ini masih tetap dapat kita jalankan? apakah dengan adanya PMK 69, aturan PMK 251 2008 ini masih tetap dapat kita jalankan?


Jawaban

di PMK 251/2008 intinya kan penghasilan jasa sbg penyalur pinjaman tidak dipotong pph . di pmk 69 , Penghasilan yg dia terima atas jasa yg diberikan tetep tidak dipotong pph kok . ini ada di pasal 5 PMK 69/2022. Aturan yg terbaru di PMK 69/2022 , terkait Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yg terdaftar di OJK ini sekarang ditunjuk sbg pemotong pph 23 atas bunga . Yg dulunya pemotongan pph 23 dilakukan penerima pinjaman ( pemberi bunga ) , sekarang jika melalui penyalur pinjaman yg terdaftar OJK dipotong oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam tsb .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T V E L D
J​ M O H W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D K P Q P
 
faq/2022/04/11/000181685_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)