faq:2022:04:11:000181683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya mengenai penginputan kompensasi kerugian. Jika kerugian tidak dikompensasikan apakah masih tetap mengisi lampiran khusus 2A di 1771? perusahaan sdh tidak beroperasi min dan laporannya rugi dr tahun 2013. Jika begitu apakah wajib mengisi lampiran khusus 2A meskipun tidak ada penghasilan bruto setelah pengurangan kerugian
Jawaban
Tetap wajib diisi itu di karena memang tidak ada pengecualian di petunjuk pengisian SPT .Karena formulir tsb selain untuk mengetahui detail kompensasi yg diakui di tahun bersangkutan dan untuk mengetahui sisa saldo kompensasi kerugian yg bisa digunakan untuk tahun depannya .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000181683_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion