User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000181683_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya mengenai penginputan kompensasi kerugian. Jika kerugian tidak dikompensasikan apakah masih tetap mengisi lampiran khusus 2A di 1771? perusahaan sdh tidak beroperasi min dan laporannya rugi dr tahun 2013. Jika begitu apakah wajib mengisi lampiran khusus 2A meskipun tidak ada penghasilan bruto setelah pengurangan kerugian


Jawaban

Tetap wajib diisi itu di karena memang tidak ada pengecualian di petunjuk pengisian SPT .Karena formulir tsb selain untuk mengetahui detail kompensasi yg diakui di tahun bersangkutan dan untuk mengetahui sisa saldo kompensasi kerugian yg bisa digunakan untuk tahun depannya .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L X V O H
I D A V᠎ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E G H W
 
faq/2022/04/11/000181683_1234.txt · Last modified: (external edit)