faq:2022:04:11:000181682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas transaksi lebih dari 5jt kan berdasarkan peraturan wajib dikenakan bea materai. akan tetapi ini melakukan pembelian di grosir sehingga hanya mendaptkan struk pembelian. apakah struk tersebut wajib dikenakan bea materai?
Jawaban
Sepanjang dokumen tsb memenuhi kriteria sesuai pasal 2 ayat 3 UU 10 tahun 2020 sbg objek bea materai , maka terutang bea materai ya , Mba . Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan Jika WP ada kendala apakah dokumen tsb memenuhi kriteria diatas , bisa diarahkan untuk konsultasi ke KPP terdaftar ya .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000181682_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion