User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000181682_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

atas transaksi lebih dari 5jt kan berdasarkan peraturan wajib dikenakan bea materai. akan tetapi ini melakukan pembelian di grosir sehingga hanya mendaptkan struk pembelian. apakah struk tersebut wajib dikenakan bea materai?


Jawaban

Sepanjang dokumen tsb memenuhi kriteria sesuai pasal 2 ayat 3 UU 10 tahun 2020 sbg objek bea materai , maka terutang bea materai ya , Mba . Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan Jika WP ada kendala apakah dokumen tsb memenuhi kriteria diatas , bisa diarahkan untuk konsultasi ke KPP terdaftar ya .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H S E K C
H R U L N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E E P O D
 
faq/2022/04/11/000181682_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1