Tanya
Selamat pagi admin KLIP Saya Rohman, mewakili PT Insani Baraperkasa dengan NPWP 01.832.150.5-073.000 ingin meminta penjelasan Kami menanyakan tentang kewajiban Wajib Pungut dengan kronologi sebagai berikut: 1. Perusahaan kami perusahaan tambang batubara, PT Insani mensuplai/ menjual Batubara ke PLN yang merupakan BUMN. 2. PLN merupakan WAPU PPN BUMN. 3. Perusahaan kami PT Insani Baraperkasa merupakan pemegang kontrak karya yang merupakan WAPU. 4. Kami menanyakan siapa yang berhak untuk memungut dan menyetorkan PPN nya? Dalam peraturan yang ada di PMK 73/PMK.03/2010 mengatur kami sebagai pemegang kontrak karya sebagai pemungut. Sedangkan dalam aturan di PMK 8/PMK.03/2021. diatur pemungutnya adalah BUMN. Mohon dibantu siapa yang mempunyai kewenangan memungut dan dasar ketentuan yang benar yang mana?
Jawaban
- Sesuai Pasal 1 dan 3 PMK 73/2010 , PMK ini berlaku untuk penyerahan BKP/JKP dari rekanan kpd Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin . Di kasus WP , WP sbg yg menyerahkan jasa jadi tidak mengikuti ketentuan PMK 73/2010 . - Jadi, Untuk transaksi WP tsb pemungutan mengikuti ketentuan di PMK 8/2021 ya , Mas .Jika WP tsb PKP dan transaksi tidak masuk yg dikecualikan di pasal 5 ayat 1 PMK 8/PMK.03/2021, maka PPN dipungut dan disetorkan oleh BUMN sbg Pemungut PPN . PKP sbg rekanan BUMN , menerbitkan FP dengan kode 030 atas penyerahan BKP tsb .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion