Tanya
Hallo admin @kring_pajak mohon bantuan sy ingin membuat perusahan perorangan untuk usaha jual beli mobil bekas apakah saya kena PPN 1.1% dari jual mobil bekas. Terimakasih https://twitter.com/arsa_lagi/status/1513028764787118081
Jawaban
- PMK 65/PMK.03/2022 Pasal 2 ayat 2 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. - PMK 65/PMK.03/2022 Pasal 2 ayat 5 Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan: a. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan b. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Jadi, Jika perusahaan perorangan tsb nantinya sudah dikukuhkan sbg PKP maka ada kewajiban untuk memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion