User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000181673_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon arahannya, ini sebaiknya dijawab seperti apa ya? kalo terkait tarif kan seperti yang sudah dijelaskan sama agent sebelumnya itu tergantung saat terutang dan kapan tanggal FP nya apakah sebelum atau setelah 1 april 2022 kan ya?


Jawaban

Pasal 80 ayat 1 PMK 18/2021 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Bentuk FP dari PKP PE kan seperti diatas ya dan salah satu unsur yg harus ada dokumen tsb adalah tgl pembuatan FP , Mas . Mungkin bisa dipastikan ke WP apakah faktur masukan yg dimaksud itu Faktur Pajak Keluaran untuk PKP PE ini ya ? Jika Iya , bisa dijawab mengikuti slide diatas ya , tarif mengikuti saat terutang dan tgl FP ( kalau PKP PE sesuai tgl pembuatan FP yg ada di dokumen diatas )

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O G E I W
Z H T N N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J T R Q D
 
faq/2022/04/11/000181673_1234.txt · Last modified: (external edit)