faq:2022:04:11:000180960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang mas mbak dan teman” izin bertanya, ketentuan ttg nsfp yg tidak digunakan sebelumnya kan harus dilaporkan ke kpp sesuai per 24 2012. untuk di ketentuan yg terbaru per 03 2022 tidak disebutkan kan ya? jadi kalau ada nsfp yg masih tersisa dan tidak digunakan bagaimana perlakuannya? terima kasih sebelumnya
Jawaban
iya tidak disebutkan. Sampai dengan saat ini belum diatur lebih lanjut terkait nsfp yg tidak digunakan seperti apa.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000180960_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion