User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000180959_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kepada Yth Ditjen Pajak RI di Tempat Dengan Hormat, Mau tanya tentang PPN dan PPH untuk pengiklan dan perusahaan media massa. 1. Apakah pengiklan dikenakan tarif PPN dan PPH? 2. Apakah media massa yang menyediakan tempat utk pemasangan iklan juga diterapkan tarif PPN dan PPH? 3. Bagaimana cara pembayaran pajak tersebut untuk pengiklan? 4. Bagiamana cara pembayaran pajak tersebut untuk media massanya? Terima kasih Hormat Saya, Yatni Setianingsih — Izin tanya Mas/Mbak untuk pengenaan PPN/PPh kan panjang ya jawabnya terkait dengan pengusaha PKP (PPN) / pemotong (PPh) berkaitan dengan transaksi tertentu. Kalau untuk jasa periklanan sudah saya coba cari tidak masuk negative list PPN dan ada di PMK-141/2015. Mohon bantuannya untuk menjawab terkait pertanyaan tsb.


Jawaban

1. pengiklan selaku pengguna jasa ketika bertransaksi dengan media massa yang merupakan PKP, maka akan ada PPN yang dikenakan atas jasanya tadi. dan untuk PPhnya akan dilakukan pemotongan oleh pengguna jasa apabila pengguna jasa merupakan pemotong pajak. 2. untuk media massa akan membuat faktur pajak keluaran atas jasa yang diberikan kepada pengiklan. untuk pphnya media massa akan dilakukan pemotongan pph atas penghasilan yang diterima. 3. pembayaran ppn dilakukan oleh pengiklan kepada media massa sebesar DPP+PPN sesuai dengan faktur pajak yang diterima dari media massa. lalu untuk pph yang sudah dipotong dibayarkan oleh pengiklan dan pengiklan memberikan bukti potong kepada media massa serta melaporkannya dalam spt masa pph 23. 4. untuk media massa melakukan pembayaran ppn dengan membuat kode billing dan melaporkannya menggunakan spt massa ppn. untuk pphnya dibayarkan melalui pemotongan yang sudah dilakukan oleh pengiklan.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F Y J M
M W P O B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R C Y​ V
 
faq/2022/04/11/000180959_1234.txt · Last modified: (external edit)