faq:2022:04:11:000180958_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait transaksi dengan perusahaan yang berdomisili di Batam. 1. Apakah perusahaan tersebut wajib memiliki SPPKP? 2. Jika transaksi Jasa Persewaan Kapal, dari Balikpapan ke Batam kemudian dari Batam ke Balikpapan. Bagaimana perlakuan penerapan PPN atas penyerahan jasa tersebut?
Jawaban
1. sesuai dengan pasal 4 ayat 1 PP 10 Th 2012 disebutkan Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. untuk hal ini berarti yang menyerahkan jasa adalah perusahaan di balikpapan lalu ke batam dan kembali lagi ke balikpapan? kalau iya, dicek dulu ini masuk ke dalam jasa angkutan umum atau tidak. kalau masuk, maka mendapatkan fasilitas bebas ppn.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000180958_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion