faq:2022:04:11:000157437_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ini bukannya kalo PPS itu gak perlu ada surat pernyataan nominee seperti pada TA dulu ya? Nah terkait nama, yg dicantumkan bukankah nama yang ada di dokumen pendukung?
Jawaban
Iya mas di PPS tidak perlu ada surat pernyataan nomine, dibagian spph nya ada diminta menyebutkan atas nama sesuai di dokumen pendukungnya misal yg diikutkan pps hartanya blm atas nama ybs
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000157437_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion