faq:2022:04:11:000157435_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan PPN atas LB nya bisa dkompesasi beda Tahun kah? Misal : Agts 2021 (normal) LB, trus ada pembetulan jadi LB juga, bisa gak atas LB tsb dikompen di Maret 2022?
Jawaban
Bisa saja, kan pada dasarnya kalau ada pembetulan dan Lb bisa pilih kompen ke masa selanjutnya dengan konsekuensi harus pembetulan beruntun atau masa dilakukan pembetulan, misal spt masa agustus 2021, baru dibetulkan skrg, maka bisa pilih kompen ke masa april 2022
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000157435_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion