faq:2022:04:11:000152930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ada wp baru pkp blm pernah ngeluarin fp tapi dia kreditin ppn masukan selain dri brg modal, dia mau pembetulan dgn tidak mengkreditkan ppn masukan selain dri brg modal tersebut yg mana berupa dok lain, udh pilih tidak dikreditkan tapi malah eroe etax 20049, knp ya?
Jawaban
Ketentuan Pengkreditan pajak masukan dalam hal PKP belum melakukan penyerahan, ada di pasal 54-61 PMK 18/2021. Pengkreditan pajak masukan dalam hal sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, ada di pasal 65 PMK 18/2021 beserta contoh di lampiran
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000152930_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion