faq:2022:04:11:000152924_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misal PPh 21 th 2021 ada pembetulan, apa harus lapor 2x? Lapor DTP dan lapor PPh 21? Lalu untuk nilai PPh 21 terutang DTP dan non DTP itu gabung kan ya di SPT PPh 21?
Jawaban
pembetulan realisasi sudah tidak bisa untuk th 2021. Sesuai Pasal 13 ayat 3 PMK 03/2022 bahwa pembetulan realisasi intuk masa pajak jan-des 2021 paling lambat 31 Maret 2022. Jadi, pembetulan tidak dapat dilakukan lagi. Untuk nilai pph 21 terutang gabung, hanya saya untuk kode billing yg dtp mekanismenya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000152924_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion