faq:2022:04:11:000144841_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk klaim garansi, berupa penggantian sparepart utk konsumen, saat pemberian sparepart tsb perlakuan PPN y seperti apa y mas/mbak?, apakah pemberian cuma2 atau gmn?
Jawaban
kalau memang ini diberikan barang atau ada penyerahan tapi tidak ada imbalannya harus bisa jadi pemberian cuma-cuma tergantung dr wp nya mengakuinya sebagai apa
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000144841_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion