faq:2022:04:11:000141286_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya kak, terkait FP pengganti yg FP nya diterbitkan di jan 2022 kemudian dibetulkan di april 2022 untuk tarifnya 10% atau 11% boleh diinformasikan juga referensinya, terima kasih
Jawaban
FP Pengganti mengikuti tarif FP normal Jika FP normal terbit sebelum 1 April maka tarifnya 10%, namun jika FP normal setelah 1 April maka tarifnya 11%. Tatacara penggantian Faktur Pajak ada di lampiran huruf J PER 03/2022
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000141286_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion