Tanya
Min klo transaksi pertama dgn cabang surabaya, maka alamat pakai surabaya, npwp pakai pusat. Jika next transaksi dgn cabang kota lain, apa harus mengganti almaat diefaktur secara manual (pakai alamat kota lain tsb) ? Trs hrs mnta SKT masing2 cabang ybs lagi? mas/mba, ini disesuaikan saja dengan Pasal 6 ayat 6 ya? dan di per 03 tidak disebutkan harus minta SKT ya
Jawaban
Untuk penggantian alamat bisa menggunakan 2 mekanisme 1. Menggunakan penggantian secara manual pada menu rekam faktur pajak keluaran→administrasi faktur 2. Menyimpan alamat baru pada menu Referensi→Lawan Transaksi Di Pasal 6 PER 03/2022 tidak diharuskan menyampaikan SKT masing-masing cabang. hanya di Pasal 6 ayat 3 disebutkan Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan te
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion