User Tools

Site Tools


faq:2022:04:11:000141004_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

yg saya tanyakan, untuk penjualan seperti beras, gula dst yg awalnya tidak dikenakan PPN menjadi bebas PPN, teknis pelaporannya bagaimana? kalau digunggung kan kena PPN, apa diedit kolom PPNnya? jadi DPP digunggung nanti tidak 10% / 11% dengan PPN digunggungnya https://twitter.com/Mikhayladani/status/1513393475815108610


Jawaban

Pasal 80 ayat 9 PMK18 2021, PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Secara aplikasi bagian FP digunggung bisa diedit PPN nya di 1111AB, tapi apakah benar demikian ngisinya, tunggu aturan detailnya dulu deh

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W N E A᠎ L
F H N P N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O L C D N
 
faq/2022/04/11/000141004_1234.txt · Last modified: (external edit)