faq:2022:04:11:000140976_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya, untuk ebupot, jika penandatangannya adalah kuasa, apakah masih perlu melampirkan surat kuasa pelaporan? Mas, mbak kalo di PER-02/2019 kan surat kuasa termasuk yang dilampirkan ya, tapi di ebupot kan tidak ada ya kolom untuk upload dokumen tsb. Itu bagaimana ya?
Jawaban
Silakan tetap dibuat surat kuasanya sbg bukti memang seorang kuasa, mengenai spt nya yg tak tersedia tempat buat upload, skip aj, lanjutkan lapor SPT nya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/11/000140976_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion